//= base_url() ?> //= base_url() ?> //= base_url() ?> //= base_url() ?>
Widya Dharma Consulting
Jasa Peninjauan Kembali Pajak Pajak ke Mahkamah Agung (judicial review) adalah jasa yang Tax Consultant berikan apabila Wajib Pajak belum puas dengan Putusan Banding. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan Wajib Pajak maupun DJP dalam sebuah sengketa perpajakan. Peninjauan Kembali Pajak hanya dapat dilakukan satu kali sehingga setiap permohonan PK lebih dari satu kali pasti ditolak Mahkamah Agung.
Pengertian Peninjauan Kembali Pajak
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan Banding di Pengadilan Pajak mengenai Keputusan Keberatan yang diajukan Banding. Wajib Pajak dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. PK Pajak hanya dapat diajukan satu kali dengan disertai alasan dan bukti yang mendukung sesuai dengan sengketa pajak yang diajukan PK.
Kenapa harus Menggunakan Jasa Peninjauan Kembali Pajak?
Sebagai upaya hukum terakhir, PK Pajak tentu harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Permohonan Peninjauan Kembali Pajak harus disertai dengan dalil-dalil yuridis yang dapat mematahkan dalil-dalil pihak lawan. Memori PK yang Wajib Pajak ajukan maupun Kontra Memori PK apabila pihak DJP yang mengajukan Judicial Review, harus disusun oleh ahlinya dan tidak boleh sembarang orang yang tidak memiliki kapabilitas diminta untuk menyusunnya. Kesempatan terakhir untuk memenangkan sengketa perpajakan wajib digunakan sebaik-baiknya. Dengan kondisi seperti itu maka Jasa Peninjauan Kembali Pajak yang Konsultan Pajak berikan dapat menjadi pilihan terbaik bagi Wajib Pajak.
Widya Dharma Consulting telah berpengalaman dalam sengketa perpajakan yang harus diselesaikan melalui proses PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami memiliki ahli perpajakan yang terbaik karena berpengalaman sebagai praktisi maupun Petugas Pajak selama lebih dari sepuluh tahun. Berbagai sengketa pajak telah kami menangkan terdiri dari berbagai jenis pajak seperti PPh Badan, PPN, PPh 23, PPh 26 dan PPh 4 ayat (2).
Apabila masih ingin mengerti lebih jauh maka gunakan company directory di bawah ini untuk menghubungi Camden baik untuk konsultasi pajak maupun apabila Anda berminat menggunakan jasa konsultan pajak. Widya Dharma Consulting akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Widya Dharma Consulting